Medan, 17 Maret 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Sumatera Utara yang diikuti dengan Diskusi Bantuan Hukum bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Drs. I Wayan Sukerta, Bc.IP.SH.MH memimpin pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Diskusi Bantuan Hukum didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Fatmawati, SH.MH dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Dartimnov M.T Harahap, SH yang dihadiri oleh Staf Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Sumatera Utara.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 14 (empat belas) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada Medan, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (PKPA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Medan, Perkumpulan Biro Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaaan Masyarakat Marginal, Yayasan Pusat Advokasi Anak Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Trisila Nusantara, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Medan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara, Perkumpulan Lembaga Advokasi Masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli, Perkumpulan SADA AHMO (PESADA), Biro Bantuan Hukum Univ. Muhammadiyah Sumut dan Biro Bantuan Hukum FH Univ Simalungun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan 14 (empat belas) OBH/LBH yang sudah terakreditasi, pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang yang baru itu menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pimpinan berharap akan terjadi kemudahan-kemudahan didalam penanganan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, teman-teman melakukan kewajibannya maupun mendapatkan haknya dan kamipun melakukan kewajiban di daerah ini sehingga perusahaan itu tinggal melakukan monitoring dan evaluasi, mungkin di Medan penanganan kasusnya mungkin akan jauh lebih banyak dari teman-teman di daerah teman-teman di tempat lain jauh di tingkat untuk pemberian bantuan hukumnya tidak sebanyak di kota-kota besar misalnya, kemudian kita juga di Kanwil memberikan kemudahan untuk akses kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum melalui masyarakat yang terkait dengan hukum pidana yang mereka ada di Lapas dan Rutan namun demikian dalam pertemuan evaluasi saya sudah perintahkan untuk mengawal dan khusus untuk KaUPT, Kepala Rutan, Kepala Lapas sudah kita berikan semua daftar-daftar OBH ini apabila dari warga binaan ini ada yang memerlukan bantuan hukum karena mereka memenuhi syarat menerima bantuan hukum karena mereka miskin itu daftar OBH sudah ada di masing-masing Lapas/Rutan kalau tidak salah ada beberapa UPT yang sudah mengirimkan data kepada beberapa OBH untuk bisa ditindaklanjuti artinya antara Rutan itu sudah mulai memberikan informasi paling tidak memberikan kemudahan untuk akses. Akan kita gunakan komunikasi yang paling efektif dan bisa mempergunakan sarana-sarana komunikasi lainnya misalnya mempergunakan eMail, BBM, SMS, dengan adanya kebijakan ini menjadi kewenangan wilayah mendekatkan kepada teman-teman untuk pelayanan pemberian reimbursment tersebut dan verifikasinya saya kira lebih efektif dan lebih efisien tapi mari nanti kita kawal bersama-sama karena ini bukan hanya program Kementerian karena ini menjadi bagian program pemerintah bagaimana memberikan akses kepada seluruh masyarakat kita dalam kaitan kedudukan di hadapan hukum. Disampaikan dalam hal ini posisi saya adalah sebagai pengawas dalam pemberian bantuan hukum dan rekan-rekan sekalian adalah yang berhubungan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan sudah tentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.16 tahun 2011 tersebut.
Di akhir acara Diskusi Bantuan Hukum disampaikan LBH/OBH bisa terlibat dalam penyuluhan hukum dengan cara berkoordinasi dengan Kepala Kantor dan Kepala Dinas dan kedepan kerjasama kita semakin kuat dalam mengemban amanah bersama. (Humas)