Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2015 kepada Narapidana/tahanan yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Provinsi Sumatera Utara.
Narapidana/tahanan beragama Hindu di Provinsi Sumatera Utara berjumlah 16 memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2015 dari seluruh Narapidana/tahanan yang beragama Hindu di Provinsi Sumatera Utara berjumlah 37 dan Narapidana/tahanan yang memperoleh remisi tersebut adalah Narapidana/tahanan yang memperoleh Remisi Khusus Sebagian.
Pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana ini sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa “setiap Narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana” dan merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar Narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan dan penghidupannya sehingga nantinya Narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari Sang Penciptanya, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. (Humas)