Medan – Paradigma baru dalam sistem pembinaan tidak lagi sekedar membina dari aspek okupasi semata, akan tetapi juga harus menyentuh aspek psikologis warga binaan. Salah satu wujud paradigma baru tersebut perlu dilakukan assessment bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan. Untuk mewujudkan paradigma tersebut, Menteri Hukum dan HAM R.I. dalam hal ini diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma’mun, Senin (18/12/2017) menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pembinaan WBP antara Lapas Kelas I Medan dengan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara dan Sibolangit Centre serta Meresmikan Sarana Olah Raga, Pusat Jajanan dan Penghijauan di Lapas Kelas I Medan. Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sehingga variasi program pembinaan untuk mendapatkan perilaku baru yang sesuai harapan masyarakat dapat segera terwujud. Selain penandatanganan kerjasama, Menteri Hukum dan HAM melalui Plt. Dirjen Pemasyarakatan juga meresmikan secara simbolis penggunaan sarana dan prasarana pada beberapa Satuan Kerja di Jajaran Kantor Wilayah Sumatera Utara, diantaranya Sarana Olah Raga, Pusat Jajanan dan Penghijauan di Lapas Kelas I Medan, dan Gedung Gereja pada Rutan Kelas IIB Balige. Penandatanganan perjanjian kerjasama dan peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. yang diwakili Plt. Dirjen Pemasyarakatan dengan didampingi Gubernur Sumatera Utara dalam hal ini diwakili Kepala Biro Hukum, Sulaiman Hasibuan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Liberti Sitinjak, unsur Forkopimda Sumut, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Menteri Hukum dan HAM R.I. dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan dalam beberapa point penting utama diantaranya, bahwa seorang warga binaan harus mendapatkan assessment yang bersifat reski dan kriminogenik yakni program pembinaan tidak hanya bersifat rohani, jasmani dan keterampilan saja, akan tetapi sudah menyentuh sisi psikologis warga binaan itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri setiap orang yang berada di dalam Lapas dan Rutan dapat dipastikan mengalami permasalahan psikologis. Dengan adanya assessment ini, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Universitas Sumatera Utara khususnya Fakultas Psikologi dan apresiasi terhadap Sibolangit Centre yang telah ikut membantu dalam merehabilitasi dan melakukan sosialisasi akan bahaya Narkoba. Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Liberti Sitinjak dalam laporannya menyampaikan bahwa upaya untuk membangun suasana Lapas yang kondusif dan harmonis terus dilakukan dengan melakukan pertemuan sambung rasa diantara perwakilan pemuka WBP serta peningkatan pengamanan Lapas dengan menambah sarana CCTV dan anjing pengaman, upaya peningkatan disiplin petugas pemasyarakatan, kerjasama antara Lapas Kelas I Medan dengan Fakultas Psikologi USU dan Sibolangit Centre dengan melakukan assessment, konseling, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi WBP pecandu narkoba. Demikian juga halnya dengan peresmian sarana olah raga, pusat jajanan dengan PT. Jeera, penghijauan Lapas Kelas I Medan serta peresmian Gedung Gereja Rutan Kelas IIB Balige. Seperti diketahui, sebelum penandatanganan kerjasama berlangsung, Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Ma’mun didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Liberti Sitinjak beserta Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala UPT langsung meninjau Pusat Jajanan yang berada di kompleks Lapas Kelas I Medan. Pusat Jajanan ini terwujud atas kerjasama Koperasi Lapas Kelas I Medan dengan PT. Jeera yang bersifat representative, bersih dan terjaga higienitasnya. Diakhir acara, Plt. Dirjen PAS bersama Kepala Kantor Wilayah dan Rektor USU melaksanakan penanaman pohon Duku dan Jambu Bol sebagai bagian dari program penghijauan. (Humas Kanwil).