MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede melaksanakan penandatanganan MoU tentang Perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan NTU Academy (Nasional Tetap Unggulan) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Sumut, yang bertempat di gedung NTU Academy, Grand Jati Junction, Medan. (Kamis,13/02/2020)
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual dan melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Provinsi Sumut untuk membantu masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka peningkatan permohonan KI dan KI Komunal di daerah. Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini Managing Director NTU Academy, Laksamana Adiyaksa dan Ketua Pengurus DPP Apindo Sumut, Parlindungan Purba.
Dalam sambutannya Kadiv. Yankum menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan era perdagangan global karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan Nasional. Pada perkembangannya, KI tidak saja mencakup yang bersifat personal dan konvensional tetapi juga yang bersifat komunal yaitu KI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap, contohnya Indikasi Geografis. Dengan didaftarkannya KI ini dapat meningkatkan nilai ekonomi, pendapatan di daerah dan kesejahteraan masyarakat penghasil produk tersebut.
Kadiv. Yankum berharap dengan dilaksanakannya Kegiatan Perjanjian Kerjasama (MoU) ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan KI di Sumut khususnya terhadap peningkatan kesadaran dan pemahaman para Stakeholder terhadap Kekayaan Intelektual Komunal.