Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bersama dengan enam perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Addendum pada ruang Saharjo, Kanwil Sumut (Jumat, 29/07).
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum & JDIH Berkat Elhan Harefa, perwakilan Yesaya 56, perwakilan Yesaya 56 Medan, perwakilan Yesaya 56 Deli Serdang, perwakilan Perkumpulan Biro Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Marginal, perwakilan Yayasan LBH Parsaoran, dan perwakilan LBH dan Pembela HAM Indonesia Bonum Communae.
Dalam sambutannya, Kakanwil Imam Suyudi menyampaikan mengenai perlunya mekanisme revisi anggaran untuk pengalihan anggaran kepada OBH yang memiliki serapan anggaran tinggi untuk menjangkau target setiap Triwulannya.
“Bagi OBH yang tidak mencapai penyerapan dana bantuan hukum sesuai target yang telah ditetapkan pada triwulan II, yaitu sebesar 50% dilakukan pengalihan anggaran bantuan hukum dari sisa anggarannya,” tutur Imam Suyudi.
Sedangkan bagi OBH yang mencapai anggaran melebihi target yang ditetapkan, tidak akan dialihkan anggarannya bahkan diberikan penambahan anggaran, yang didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi oleh Panitia Pengawas Daerah dan Panitia Pengawas Pusat.
Oleh karena itu berdasarkan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022 yang telah ditandatangani bersama oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan OBH Terakreditasi pada tanggal 21 Februari 2022 yang lalu, dari 37 (tiga puluh tujuh) OBH yang ada di Provinsi Sumatera Utara terdapat 31 (tiga puluh satu) OBH mendapatkan addendum/ perubahan kontrak yang mana beberapa diantaranya ada yang mendapatkan anggaran kegiatan litigasi dan ada yang mendapatkan anggaran untuk kegiatan non litigasi bahkan ada juga yang mendapatkan pengurangan baik untuk kegiatan litigasi maupun di non litigasi.
Berdasarkan Surat BPHN Nomor: PHN-N.04.03-196 tanggal 22 Juli 2022 untuk wilayah Sumatera Utara diuraikan sebagai berikut terdapat 14 (empat belas) OBH yang mendapatkan penambahan anggaran litigasi; dan terdapat 7 (tujuh) OBH yang mendapatkan penambahan anggaran non litigasi. Namun disampaikan juga bahwa terdapat 7 (tujuh) OBH yang mengalami pengurangan anggaran litigasi dan 9 (sembilan) OBH yang mengalami pengurangan anggaran non litigasi.