MEDAN – Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah dilaksanakan Kontrak Addendum Tahun Anggaran 2020 di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Bidang Hukum, Teti Winarti, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi, Jalaluddin, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka Sihombing dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Selasa 29 September 2020.
Dalam Kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pelaksanaan Kontrak Addendum Tahun Anggaran 2020 di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan dalam rangka Percepatan Serapan Anggaran Bantuan Hukum yang sebentar lagi akan memasuki Triwulan IV. Di Provinsi Sumaera Utara sendiri, Pemberi Bantuan Hukum mengalami perubahan anggaran yang dituangkan ke dalam addendum kontrak, baik itu Penambahan anggaran maupun Pengurangan anggaran Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi maupun Nonlitigasi.
Kadiv. Yankum berharap agar Pada Tahun Anggaran 2020 ini serapan anggaran bantuan hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat optimal tanpa mengesampingkan kualitas layanan bantuan hukum. (HUMAS/AN)