Medan, Sebagaimana bunyi Pasal 8 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 3 ayat 1 yang berbunyi bahwa Setiap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan yang prima kepada Warga Negara Asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia.
Kamis/22 April 2021, bertempat di ruang rapat lantai 3 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Imam Suyudi) beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) dan pejabat Struktural di bidang Pelayanan Hukum mengundang dan menghadirkan perwakilan dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (AKP Rohot P.Nainggolan), perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I (Sambogo Seputro), perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Medan (Arpian Saragih) dan perwakilan dari Divisi Keimigrasian (Cut Ana Darmawan) guna melakukan pemeriksaan substantif Permohonan Pewarganegaraan RI terhadap permohonan Deuksung Lee berkebangsaan Korea Selatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Ada banyak pertanyaan yang di ajukan tim pemeriksa terhadap Deuksung selaku pemohon. Tidak mau salah dalam mengambil keputusan, semua dokumen di siapkan untuk mendukung permohonan Deuksung. Imam memberikan pertanyaan apa yang mendasarkan pemohon untuk mengajukan permohonannya. Dan setiap perwakilan yang menjadi pemeriksa, juga mengajukan berbagai pertanyaan sebagai bahan pertimbangan untuk dapat memberikan persetujuan pemohon. Di akhir pemeriksaan Purwanto yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan pesan sebagai peringatan kepada Deuksung untuk dapat bersikap Nasionalisme terhadap Indonesia. “jika nantinya permohonan saudara Deuksung di terima dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden, sikap Nasionalisme terhadap Indonesia harus di kedepankan.” ingat Purwanto
Rohot juga memberikan peringatan kepada Deuksung agar dapat menjadi agen komunikasi yang membela Indonesia dan membela perdamaian Kemanusiaan dan tetap mempertahankan supaya tidak ada catatan kejahatan dan kriminal apapun di kepolisian mana pun. “jangan pernah melakukan tindakan yang melanggar Hukum” ingat Rohot (Humas/FM)