Medan (10/9) Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berlangsung selama 7 hari bertempat di Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah I Medan. Diklat ini diselenggarakan atas kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah I Medan.
Pelaksanaan Diklat ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari pejabat eselon III,IV dan V serta staf pada UPT Kantor Wilayah, UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian wilayah Sumatera Utara. Sedangkan tenaga pengajar yakni widyaiswara dari Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah I Medan.
Pada pembukaan tersebut dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah disampaikan diantaranya bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah didalam pelaksanaannya dalam penyelenggaraan negara mengedepankan asas-asas sesuai dengan Inpres No.7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas dan kinerja instansi pemrintah yakni asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas kekeluargaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Disamping itu terdapat juga Perpres No.70 Tahun 2012 agar pengadan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Kepala Kantor Wilayah menegaskan kembali kepada petugas dan dalam hal ini petugas panitia pengadaan barang/jasa pemerintah untuk bekerja profesional, penuh integritas,responsif dan kerjasama serta kesampingkan kepentingan diri. Profesional dimaksud adalah oleh karena kegiatan antara penyedia barang/jasa dan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah secara media elektronik, penuh integritas dimaksud yakni bebas dari korupsi, responsif dimaksud ditekankan pada merespon masyarakat dan kerjasama untuk bangkit.
Oleh karenanya melalui diklat ini untuk mempersiapkan SDM panitia pengadaan barang/jasa pemerintah dengan matang sehingga mendapatkan pengetahuan, keterampilan agar terhindar dari perilaku yang menjurus pada penyimpangan peraturan yang berakibat pada kerugian negara. (Humas)