Medan (6/9) Pelaksanaan acara serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dipimpin oleh Plh. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Acara serah terima ini dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan, Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Kepala UPT Keimigrasian wilayah Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, pengurus Purna Bhakti Pengayoman Sumatera Utara, Perwakilan dari Kepolisian dan TNI wilayah Sumatera Utara dan undangan.
Sebagaimana amanat dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang memuat tentang adanya rotasi dan mutasi pada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang terdiri dari Jajaran Direktorat Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Kepala UPT Keimigrasian. Diantaranya yang mendapat rotasi dan mutasi yakni Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Pergantian pejabat ataupun promosi merupakan sesuatu yang lumrah bertujuan sebagai penyegaran guna optimalisasi peran dan fungsi institusi yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia yang sungguh sangat rumit dan merupakan tanggung jawab yang sangat kepribadian serta karakter yang diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di dalam dan di luar institusi. Gubernur Sumatera Utara melalui sambutannya menyampaikan jabatan merupakan amanah dimana negara memberikan kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam arti bahwa jabatan harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kepada bangsa dan negara, kepada masyarakat dan juga kepada diri sendiri, oleh karenanya isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat seperti yang berkaitan dengan Lembaga Pemasyarakatan baik pada fasilitas maupun warga binaan yang membutuhkan upaya konkrit sehingga harus diselaraskan antara pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang merupakan cerminan dari sikap perilaku seorang pimpinan yang harus bekerja ekstra, responsif, bijaksana dan visioner serta dapat membaca dan mengikuti perkembangan hukum disamping itu mampu melakukan upaya-upaya pemenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang diwakili Plh. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan beberapa hal penting diantaranya komunikasi dan koordinasi untuk peningkatan kinerja, kelola anggaran sebaik-baiknya dan seefisien mungkin, kepastian hukum, adil dan berusaha, keamanan dan ketertiban, waspada terhadap isu-isu keadilan, pelanggaran HAM, provokasi, sebagaimana diketahui tugas Kementerian Hukum dan HAM dalam memberi pelayanan publik maka harus mampu menciptakan pelayanan prima termasuk bebas dari isu pungli, serta dipesankan untuk kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan tokoh masyarakat. (Humas)