Medan – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Sebelumnya kebijakan pembatasan dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan Pembina Apel Sore Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Kamis (7/10) Denni Jumanson, Analis Keimigrasian Muda.
“Saat ini kunjungan WNA untuk memasuki wilayah Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sampai saat ini sebanyak 11.401 orang WNA masuk ke Indonesia, terbanyak Jepang disusul Korea Selatan dan Cina,” tutur Denni.
Diinformasikan juga bahwa Divisi Keimigrasian sudah melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan Keimigrasian ke daerah Bukit Lawang. Dipastikan bahwa saat ini tidak ada WNA yang sedang melakukan penelitian di Taman Nasional Gunung Leuser, Bukit Lawang.
Terkait upaya membangun integritas di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut, Denni menegas kembali bahwa tujuan utama Pembangunan Zona Integritas ini adalah untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dari Ruang Saharjo, Apel dilaksanakan secara virtual dan diikuti langsung oleh Kepala Kanwil, Imam Suyudi dan Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba. (HUMAS/sowat)