Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2016 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Provinsi Sumatera Utara.
Narapidana/tahanan beragama Buddha di Provinsi Sumatera Utara berjumlah 83 memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2016 dan Narapidana/tahanan yang memperoleh remisi tersebut adalah Narapidana/tahanan yang memperoleh Remisi Khusus Sebagian berjumlah 82 dan Remisi Khusus Bebas berjumlah 1.
Pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa “setiap Narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana” dan merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar Narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya sehingga nantinya Narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari Sang Penciptanya, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. (Humas)