Medan, 23 Mei 2016 Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham bersama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut melaksanakan Kegiatan Monev Dan Pelaporan Tugas Dan Fungsi Kemenkumham Di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumut bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Kadiv Administrasi, Edilauder Lbn. Gaol membuka kegiatan ini dan memberikan pengarahan singkat didampingi oleh Pembimbing kegiatan dari Biro Perencanaan (Biroren) Setjen Kemenkumham dan Kabag Program dan Pelaporan, Jonson Siagian yang dihadiri oleh Petugas Monev dan Pelaporan di 49 (empat puluh sembilan) Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Kadiv Administrasi dalam pengarahan singkatnya menyampaikan kegiatan ini untuk menyampaikan dan mendiskusikan kegiatan tahun 2016 yang memasuki triwulan II dan apabila ada kegiatan di tahun 2015 yang belum tercover di tahun 2016, pemantauan yang dilaksanakan yakni pemantauan terhadap kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan, dan kehadiran dari Pembimbing kegiatan ini untuk memberikan bimbingan pemantauan terhadap kalender kerja, hambatan-hambatan, kendala-kendala, dan permasalahan yang sedang dihadapi.
Pembimbing kegiatan dari Biro Perencanaan (Biroren) Setjen Kemenkumham menyampaikan mengenai penyusunan kinerja dengan terukur dan jelas dan Menpanrb mengevaluasi kinerja dan BPK mengaudit laporan keuangan. Adapun bahan materi paparan yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain yakni Perencanaan Kinerja di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang mencakup Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pengertian perjanjian kinerja yakni lembar/dokumen yang berisikan penguasan dari Pimpinan Instansi yang lebih tinggi kepada Pimpinan Instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, Pernyataan Perjanjian Kinerja untuk unit Kakanwil/Eselon II, dan Format Lampiran Perjanjian Kinerja untuk Kakanwil/Eselon II, Kadiv, dan Unit Pelaksana Teknis termasuk Revisi Perjanjian Kinerja, Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang mencakup Format Laporan Kinerja dan Waktu Penyampaian yakni untuk Laporan Kinerja Unit Eselon I dan Kantor Wilayah beserta Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretariat Jenderal Cq. Biro Perencanaan atau email :