Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2015 kepada Narapidana beragama Kristen penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara di Provinsi Sumatera Utara.
Pemberian pengurangan masa menjalani pidana (remisi) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2015 merupakan suatu tata cara pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak Narapidana selama menjalani masa tahanan. Melalui pemberian remisi, nantinya, Narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari Sang Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Bagi Narapidana beragama Kristen, oleh karena bertepatan dengan perayaan Hari Natal yang merupakan hari pengampunan dan penyelamatan sehingga pemerintah juga memberi Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2015 sebagai wujud atas menghormati nilai-nilai agama dan bangsa yang beradab. (Humas)