Kanwil Sumut, Untuk Melakukan upaya perbaikan kinerja di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, baik dalam hal kinerja internal Pegawai maupun keadaan sarana dan prasarana yang ada di Unit Pelaksana Teknis tersebut, perlu dilakukan perubahan dan perbaikan dalam segala aspek. Demi mendukung sistem Pelayanan Publik yang berkualitas, memuaskan, dan transparan untuk terwujudnya sistem kepemerintahan yang baik (Good Government), terutama di Unit Pelaksana Teknis baru yang perlu dibenahi dalam berbagai aspek.
Begitu juga untuk mendukung pembahasan terhadap RKA-K/L pada tahun 2015, perlu diadakan pengumpulan data dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis yang akan segera dikirimkan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memerintahkan Kepala Divisi Adminstrasi dan Kepala Bagian Penyusunan Program beserta 3 (tiga) orang Staf Fungsional Umum untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepada 8 (delapan) Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara tanggal 22-25 Februari 2014 yakni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tebing Tinggi, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematang Siantar, Kantor Imgrasi Kelas II Pematang Siantar, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balige, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborong-borong, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Humbang Hasundutan, dan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tarutung, untuk memantau dan mengetahui hal-hal yang kurang dan dibutuhkan di masing-masing UPT baik dari segi internal Pegawai maupun sarana dan prasarana. Dan Mengumpulkan Data yang diperlukan untuk RKA-K/L pada tahun 2015. (Humas)