Medan - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Yasonna H Laoly) melantik Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang bertempat di Aula Hotel Four Point by Sheraton Medan, Jumat (08/03/2019).
Menkumham RI dalam sambutannya menyampaikan agar Notaris harus memahami kewenangannya, mematuhi kode etik, mematuhi kewajiban dan larangan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya dan dalam menjalankan jabatannya harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan bertindak jujur, berkompeten dan berintegritas. Dalam melaksanakan jabatannya, Notaris perlu pembinaan dan pengawasan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, yaitu Majelis Pengawas Notaris, yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dengan lingkup pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, yang kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Disisi lain, pelaksanaan jabatan Notaris tidak terlepas dari peran masyarakat untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan Notaris apabila dalam melaksanakan tugas dan jabatannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM seringkali digugat di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik digugat langsung maupun ditarik sebagai pihak. Hal tersebut berhubungan dengan terbitnya suatu akta Notaris, khususnya terkait dengan Perseroan Terbatas maupun badan hukum sosial yang pengesahan maupun perubahan anggaran dasarnya diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan secara lebih maksimal, terencana dan masif oleh Majelis, tentu dapat berkontribusi positif untuk mencegah atau mengurangi timbulnya pengaduan dan gugatan tersebut.
Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris mau tidak mau harus bekerja secara profesional, berintegritas, tidak memihak, senantiasa mengedepankan prinsip kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Jika hal tersebut dapat dipenuhi secara maksimal oleh Majelis, maka ini merupakan bagian dari pelayanan terbaik kita kepada masyarakat. Tindak tegas Notaris yang memang benar-benar melakukan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatannya, dan berikan perlindungan hukum terhadap Notaris yang memang benar-benar telah melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas)