Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohammad Yunus Affan, Jumat (07/04/2017) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris dan Notaris Pengganti Wilayah Sumatera. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Aula Lt. 5 Kantor Wilayah Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Imam Jauhari, Kepala Bagian Umum, Anggiat Ferdinan, Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan, H. Johan Manurung, Rohaniawan, serta para Undangan. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menjadi momentum yang sangat penting, karena Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau janji merupakan salah satu persyaratan / kewajiban bagi calon Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebelum menjalankan jabatannya, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum. Demikian juga dengan pelantikan Notaris, sebagaimana kita ketahui bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memiliki pembuktian terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan lalu lintas hukum dibidang ekonomi, sosial, budaya serta perbankan dan kewenangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah merupakn hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya. Kepada Notaris Pengganti setelah dilaksanakannya pelantikan ini telah berwenang untuk membuat akta seperti Notaris. Kepada Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protocol Notaris kepada Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protocol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir sesuai ketentuan pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Diakhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap setelah dilaksanakannya pelantikan ini, menjadi titik awal dalam menjalankan tugas sebagai pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak. (Humas Kanwil).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M. Yunus Affan sedang Menyampaikan Sambutan.