Medan 08 Februari 2017 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris dan Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir pada acara pelantikan tersebut yakni pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, para pejabat yang dilantik, Rohaniawan dan tamu undangan. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menjadi momentum yang sangat penting, karena pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji merupakan salah satu persyaratan/kewajiban bagi calon Pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus berkoordinasi dengan Kepolisian. Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak para Pejabat PPNS masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya akan bermuara pada perbaikan system dan penegakan hukum secara menyeluruh. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan prilaku Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki kewenangan pengawasan atas Notaris. Majelis Pengawas Notaris adalah sebagai suatu badan yang mempunyai peran membina dan mengkoordinir para Notaris agar taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris harus selalu berhati-hati dan bertindak profesional dalam menjalankan jabatannya, karena meskipun harus melalui Majelis Kehormatan Notaris untuk meminta persetujuan terhadap pemanggilan Notaris ataupun pengambilan fotokopi minuta akta, namun bukan tidak mungkin Majelis Kehormatan Notaris tersebut akan memberikan persetujuannya jika dari hasil sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris ditemukan fakta-fakta yang mengakibatkan Notaris tersebut layak untuk di periksa oleh Kepolisian. (Humas)