Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PELANTIKAN JABATAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NOTARIS PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan 08 Februari 2017 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) melantik Pejabat  Penyidik Pegawai  Negeri  Sipil (PPNS), Notaris dan Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir pada acara pelantikan tersebut yakni pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, para pejabat yang dilantik, Rohaniawan dan tamu undangan. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Pejabat  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil menjadi momentum yang sangat penting, karena pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji merupakan salah satu persyaratan/kewajiban bagi calon Pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat  Penyidik Pegawai  Negeri  Sipil harus berkoordinasi dengan Kepolisian. Tugas penyidikan bukan merupakan  tugas  yang ringan, di pundak  para  Pejabat PPNS masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya akan bermuara pada perbaikan system dan penegakan hukum secara menyeluruh. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan prilaku Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki kewenangan pengawasan atas Notaris. Majelis Pengawas Notaris adalah sebagai suatu badan yang mempunyai peran membina dan mengkoordinir para Notaris agar taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris harus selalu berhati-hati dan bertindak profesional  dalam menjalankan jabatannya, karena meskipun harus melalui Majelis Kehormatan Notaris untuk meminta persetujuan terhadap pemanggilan Notaris ataupun pengambilan fotokopi minuta akta, namun bukan tidak mungkin Majelis Kehormatan Notaris tersebut akan memberikan persetujuannya jika dari hasil sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris ditemukan fakta-fakta yang mengakibatkan Notaris tersebut layak untuk di periksa oleh Kepolisian.   (Humas)

azzbb1

azzbb2

azzbb3

azzbb4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI