Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT ESELON III DAN IV, NOTARIS, DAN NOTARIS PENGGANTI DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan, 26 Mei 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon III dan IV, Notaris, dan Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon III dan IV pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara sesuai dengan nomenklatur yang baru berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, Notaris, dan Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Pejabat Struktural yang dilantik sesuai dengan nomenklatur yang baru terdiri dari Kepala Bagian Program dan Pelaporan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi, dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Registrasi, Informasi, dan Komunikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Keamanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Kepala Sub Bidang Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Notaris yang dilantik dan Notaris Pengganti yang dilantik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan Pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan yang dipercayakan sesuai dengan nomenklatur yang baru berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Perubahan/penambahan nomenklatur jabatan ini secara umum akan bermuara kepada satu tujuan, yaitu terwujudnya efektifitas dalam pengelolaan organisasi dengan demikian susunan yang ada pada hari ini dapat membawa perubahan dalam konteks ketatakelolaan pemerintahan yang baik. Pejabat yang ditempatkan di pos yang baru diharapkan dapat melakukan perubahan khususnya di pola pendisiplinan karyawan. Kemampuan Pejabat dalam memimpin harus dapat menimbulkan kesadaran moral, budaya malu, dan pencapaian kinerja tertinggi di setiap waktu.
Kepada Notaris disampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 mengenai kewajiban sejak pengambilan sumpah. Dalam melaksanakan Jabatan Notaris, seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya bertindak jujur, amanah, dan tidak berpihak. Penting untuk Saudara ketahui bahwa dalam melaksanakan Jabatan Notaris, Saudara diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan Fungsi Pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki kewenangan pengawasan atas Notaris. Berlaku juga kepada Notaris Pengganti bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan, maka Saudara berwenang untuk membuat akta seperti Notaris. Salah satu hal yang penting dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 berkaitan dengan Cuti Notaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32. Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 mengenai sanksi jika Notaris tidak menyampaikan berita acara kepada Majelis Pengawas Wilayah. Lebih lanjut lagi mengenai Notaris Pengganti diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Notaris Pengganti yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan.
Pelantikan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berkomitmen melakukan percepatan perubahan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dengan penuh inovasi, kreasi, dan etos kerja yang energik. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI