Medan, 28 Mei 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar "Dengan Seminar Fidusia Kita Tingkatkan Kualitas Pelayanan Terhadap Masyarakat" bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Edilauder Lbn Gaol, S.H., M.H memberi sambutan dan membuka kegiatan Seminar Fidusia ini didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara M. Yunus Affan, S.H., M.H yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Peserta Seminar Fidusia.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, pembangunan membutuhkan pendanaan yang diperoleh melalui perkreditan dan pemberi simpan pinjam, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk memberikan kepastian hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dalam hal ini pendaftaran fidusia tidak lagi manual. Dipesankan juga dalam Jaminan Fidusia ini dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. (Humas)