Medan, (13/3) Dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Notaris Pengganti wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara dan dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan. Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan dilanjutkan dengan pidato oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
PPNS yang dilantik sebanyak 15 Orang merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di instansi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan Notaris Pengganti yang dilantik sebanyak 2 Orang.
Keberadaan PPNS sebagai Pejabat Negara yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP, kewenangan dimaksud diantaranya mencari laporan dan bukti, pemeriksaan, penyitaan dan penggeledahan, pemanggilan, dan menghentikan penyidikan. PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri agar terbina hubungan kerjasama yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam pidatonya juga menambahkan bahwa penyidikan dilaksanakan guna terwujudnya hukum yang berkeadilan sehingga bermuara kepada perbaikan sistem hukum menyeluruh. Sedangkan kepada Notaris Pengganti yang dilantik diminta berhati-hati dalam menjalankan profesinya agar tidak berhadapan dengan hukum dan selamat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas)