Medan, 20 Januari 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris, Dan Notaris Pengganti Wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan dan memberikan sambutan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi beserta Staf di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Pejabat PPNS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Pejabat yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara terdiri dari 2 (dua) Orang Pejabat PPNS yang bertugas di Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, 7 (tujuh) Orang Notaris, dan 1 (satu) Orang Notaris Pengganti yang bertugas di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan mengenai penyidik, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diangkat untuk melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan batasan dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut dan tidak boleh melebihi dari ketentuan tersebut, kewenangan dari Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak Pejabat PPNS, masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga nantinya akan bermuara kepada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh, pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 yang menyebutkan mengenai kewajiban Notaris dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah, dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris diharapkan agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, melaksanakan Jabatan Notaris, seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selanjutnya bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum karena hal ini mengingat jabatan dan tugas Notaris adalah sangat penting sehingga untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran, Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 berkaitan dengan cuti Notaris sehingga serah terima protokol harus dibuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, sanksi jika Notaris tidak menyampaikan berita acara kepada Majelis Pengawas Wilayah, dan Notaris Pengganti yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan yaitu harus Warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum, dan telah bekerja sebagai Karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) Tahun berturut-turut. (Humas)