Medan, 18 Juni 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara, Pejabat yang dilantik, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara, Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Sumatera Utara bertugas di instansi pemerintah di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang memiliki pembuktian terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan lalu lintas hukum di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta perbankan dan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib diantaranya menjalankan jabatannya dengan nyata dan menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah. Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Notaris diharapkan agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing dengan mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam melaksanakan Jabatan Notaris, Notaris diawasi Majelis Pengawas Notaris sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki kewenangan pengawasan atas Notaris. Majelis Pengawas Notaris adalah sebagai suatu badan yang mempunyai peran membina dan mengoordinir Notaris agar taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Jabatan Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat Notaris. Kepada Notaris Pengganti, bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan ini maka Notaris Pengganti berwenang untuk membuat akta seperti Notaris. Selanjutnya yang harus diperhatikan bahwa Notaris Pengganti yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan yaitu harus Warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum, dan telah bekerja sebagai Karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) Tahun berturut-turut.
Sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa penyidik adalah salah satunya Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di Pejabat PPNS, masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga nantinya akan bermuara kepada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Kepada Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dilantik tersebut dipesankan jadilah Pejabat yang jujur dan tidak berpihak. (Humas)