Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan menghadiri rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Instrumen HAM sebagai upaya ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) Bagi Penyandang Disabilitas Mental, Rabu 23 Februari 2022.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, dalam sambutannya Direktur Instrumen HAM menjelaskan mengenai urgensi P5HAM atas penyandang disabilitas mental “Pokja P5HAM terhadap disabilitas mental merupakan langkah maju dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh Penyandang Disabilitas Mental (PDM)”, tutur Timbul.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti. Yeni mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas perlu pendampingan dan tidak untuk dikucilkan. “Perlu diingat bahwa dengan dukungan yang tepat orang-orang disabiltas psikososial, diagnosa apapun bisa hidup seperti orang-orang lainnya dan berpartisipasi di masyarakat”, ujar Yeni.
Flora menyampaikan bahwa isu PDM adalah isu yang perlu dikawawal bersama. “Isu ini sangat jarang dibahas dan sangat penting untuk kita kawa bersama untuk menghilangkan stigma negatif bagi para penyandang disabilitas mental. Semoga dengan rapat ini dapat mendorong kerja sama Kanwil dan Pemda dalam upaya penanganan PDM dengan memanfaatkan SDM yang ada di kanwil Kemenkumham seperti tenaga perancang dalam pembuatan naskah dalam regulasi mengenai P5HAM terhadap PDM di daerah”, ucap Flora.
Turut hadir pada kegiatan ini Pimpinan Tinggi pada Direktorat Jenderal HAM, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Se Indonesia dan Biro Hukum se Indonesia.