Batubara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Batubara guna memastikan setiap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS khususnya akan berakhir telah melakukan Pengajuan Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS. Selasa, (21/12/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 90 hari sebelum habis tanggal masa berlakunya. Adapun Pengajuan Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS merupakan langkah yang sangat penting sehingga pelaksanaan tugas Pejabat PPNS tidak mengalami hambatan yang tidak diinginkan.
Melalui kunjungan ini, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan informasi mengenai tata cara dan syarat Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS. Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS sendiri dapat diajukan secara elektronik oleh pimpinan instansi terkait kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kunjungan yang dilakukan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang terdiri dari Mimiana Handayani, Rossyedi Hutabalian, Irfan Syahputra, dan Maria Arbina ini disambut hangat oleh Kepala Bidang Penegakan Daerah Satpol PP Kabupaten Batubara, Bapak Ronald Farel Siahaan.