MEDAN - Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM memastikan perancangan dan pembentukan produk hukum daerah daerah perlu memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), melakukan kunjungan koordinasi ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Koordinasi ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan telaahan dan rekomendasi rancangan produk hukum daerah (Ranperda) dari perspektif HAM, khususnya inventarisasi dan identifikasi rancangan produk hukum daerah, Kamis, 24 Maret 2022.
Tim Koordinasi yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Manik beserta staff disambut baik oleh Analis Kebijakan Muda Setwan DPRD Sumut Sri Wahyuni dan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sumut Yunus. Flora menjelaskan bahwa kunjungan dimaksudkan untuk meninventarisir Propem Perda Provinsi Sumatera Utara yang menjadi prioritas khususnya yang berkaitan dengan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) kelompok rentan yaitu anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat.
“Kanwil Kumham Sumut yakin bahwa dalam pembuatan Ranperda, Pemprovsu tetap mengedepankan pelaksananaan P5HAM, sebagai amanat Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025. Dan meminta Pemprovsu tetap memperhatikan aspek P5HAM dalam seluruh peraturan perundang-undangan”, jelas Flora.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa terdapat Ranperda yang sudah memasuki pembahasan Propemperda Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 diantaranya Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan.
“Untuk perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2004 dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah memasuki tahap penyusunan naskah akademik dan draft Ranperda”. ujar Sri.
Flora menyampaikan bahwa Kanwil Kumham Sumut melalui tenaga perancang peraturan perundang-undangan dapat memfasilitasi Pemprov. Sumatera Utara dalam pembuatan naskah akademik, hal ini sesuai dengan tujuan agar tercapainya harmonisasi peraturan perundang-undangan dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah.
“Kanwil Kumham Sumut berharap dalam penyusunan naskah akademik dalam setiap Ranperda melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan, dan tetap terjalin kerjasama yang baik antara Kanwil Kumham Sumut dengan Pemprov. Sumut khususnya DPRD Provsu”, tutup Flora.