PEMATANGSIANTAR - Aplikasi Mobile Passport sudah mulai diterapkan di seluruh Kantor Imigrasi seIndonesia. Aplikasi Mobile Passport ini merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor. Dengan mobile passport masyarakat cukup mendaftar dan unggah berkas persyaratan melalui aplikasi MPassport yang diinstal pada smartphone.
Guna memastikan efektivitas pelaksanaan aplikasi Mobile Passport pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan aplikasi Mobile Passport pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
"Mobile Passport sudah diterapkan di Imigrasi Pematangsiantar. Sejauh ini belum begitu ada kendala berarti. Hanya saja masih ada saja masyarakat belum tahu tentang Mobile Passport," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Jul Fikri didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Mohammad Ode Rifai Ladamay kepada Tim Divisi Keimigrasian di Ruang Rapat Kepala Kantor Imigrasi Pematangsiantar, Pematangsiantar (15/03/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dengan Mobile Passport dipastikan dapat berjalan dengan baik. Ditambahkan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry Simatupang, adapun kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang masih bingung dengan aplikasi Mobile Passport dapat segera didampingi oleh petugas imigrasi agar masyarakat dapat benar-benar merasakan kemudahan.
Tim Divisi Keimigrasian terdiri dari Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry Simatupang dan didampingi oleh sejumlah staf pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.* (FZ)