Tebing Tinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kegiatan monitoring dan evaluasi ini kembali dilakukan untuk memenuhi pencapaian target kinerja dalam peningkatan layanan pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tebing Tinggi, monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum oleh Yesaya 56 Tebing Tinggi, Yesaya 56 Serdang Bedagai dan BBH Indikator digelar Rabu, 3 April 2024.
Anggota Panitia Pengawas Daerah Sumut, Desniar Damanik dan Nurhikmahdatul Ulfa diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan dan Pendidikan Lapas Klas IIB Tebing Tinggi, Bapak Andarias Ginting yang telah memfasilitasi kegiatan monitoring ini hingga berjalan dengan baik mulai dari kesiapan tempat dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dalam hal ini adalah penerima bantuan hukum dimaksud. Terdapat 8 WBP selaku penerima bantuan hukum yang akan diwawancarai terkait layanan bantuan hukum yang diterima.
Pada kesempatan yang sama, Desniar Damanik menegaskan bahwa untuk mengetahui sebuah program dapat berjalan dengan baik adalah dengan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan program dimaksud. Demikian halnya dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat harus dipastikan diterima dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan serupa akan dilaksanakan kepada penerima bantuan hukum oleh 37 (tiga puluh tujuh) OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Setiap hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini juga merupakan laporan panitia pengawas daerah kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).