Karo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam hal ini Yesaya 56 Karo terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selaku penerima bantuan hukum. Rabu, (13/07/2022).
Bertempat di Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, kegiatan monev yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, sekaligus Sekretaris Panwasda Sumut, Flora Nainggolan bersama dengan tim ini, diterima dengan baik oleh Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe. Pada kesempatan yang sama, Flora Nainggolan menegaskan bahwa untuk mengetahui sebuah program dapat berjalan dengan baik adalah dengan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan program dimaksud. Demikian halnya dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat harus dipastikan diterima dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan serupa akan dilaksanakan kepada penerima bantuan hukum oleh 37 (tiga puluh tujuh) OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Setiap hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini juga merupakan laporan panitia pengawas daerah kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).