Medan, Panitia Khusus III (Pansus) DPRD Kabupaten Nias Utara laksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Utara tentang Sejarah Pembentukkan Kabupaten Nias Utara. “Kehadiran kami disini untuk berkonsultasi terkait Pembentukkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara tentang Sejarah Pembentukan Kabupaten Nias Utara.” ungkap Faogonaso Harefa selaku Ketua Pansus di ruang rapat divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kamis, 22/8/24).
Dalam kesempatan yang sama Yuli Rosdiana Sitorus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menjelaskan bahwa Pembinaan Sejarah lokal kabupaten adalah bagian dari pembagian urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan sub urusan Sejarah yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah termasuk dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bintang Napitupulu Kepala Bidang Hukum dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Pansus ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera. “Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran Pansus DPRD Kabupaten Nias Utara ke Kantor Wilayah dan terimakasih karena telah melibatkan kantor wilayah dalam pembentukkan Rancangan Peraturan Daerah.” kata Bintang
Menanggapi hasil koordinasi dan sambutan yang diterima, tim Pansus menyampaikan terimakasih ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. “Trimakasih atas sambutan dan atas saran dan masukkan yang telah kami terima, hasil koordinasi hari ini akan menjadi bahan kami dalam pembahasan Ranperda selanjutnya.” tutup Faogonaso (Humas/FM)