Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

ORASI ILMIAH MENKUMHAM

Menkumham RI Yasona H. Laoly, (17 April 2015) didampingi staf khusus Menkumham, para Kepala Divisi, Kepala UPT, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah dalam mengawali kunjungan kerja di wilayah Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe dan Cabang Rumah Tahanan Negara Pancur Batu Sumatera Utara, di sela kunjungan kerja Menkumham juga menghadiri peringatan 125 tahun Jubelium Gereja GBKP di lapangan Samura Kabanjahe dan menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Politik Legislasi berdasarkan Pancasila sebagai cita hukum Indonesia, di hadapan Alumni Kopertis wilayah I, pengurus yayasan UHN, Ephorus HKBP dan ribuan wisudawan/ti Universitas HKBP Nommensen Sumatera Utara di Capital Selecta Jalan listrik Medan, dalam orasi ilmiahnya MenkumHAM antara lain menyampaikan :

Peralihan kekuasaan penyelenggaraan pemerintah negara sebagai hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang ditandai dengan Pelantikan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2014–2019 telah menumbuhkan optimisme terhadap pencapaian tujuan bernegara sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945). Optimisme muncul dikarenakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat masa berkampanye mengusung visi, misi, dan program aksi (jalan perubahan) untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian yang oleh mayoritas rakyat jalan perubahan tersebut dirasakan sebagai solusi atas ancaman nyata terhadap segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tengah terjadi. Jalan perubahaan yang diusung Presiden Joko Widodo pada dasarnya adalah Implementasi dari prinsip Trisakti Ir. Soekarno (Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI). Untuk menunjukkan prioritas jalan perubahaan menuju Indonesia sesuai prinsip Trisakti, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pemerintahannya mengusung sembilan agenda perubahaan (Nawacita) yaitu : (1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara; (2) Membuat pemerintah tidak Absen dengan membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; (3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; (4) Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, martabat, dan terpercaya; (5) Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; (6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; (7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik; (8) Melakukan revolusi karakter bangsa; dan (9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Nawacita bukanlah sesuatu yang sifatnya statis, tetapi Nawacita jika dihubungkan dengan prinsip gotong-royong Ir. Soekarno saat berpidato di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan saling bantu bersama. Dalam rangka mewujudkan Nawacita maka salah satu hal yang diperlukan adalah mengenai dukungan legislasi baik di tingkat pusat (Undang-Undang) maupun di daerah (Peraturan Daerah), hal ini mengingat sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 disebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensi prinsip negara hukum maka dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara haruslah mencerminkan empat prinsip negara hukum yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu pertama, asas legalitas yang berarti penyelenggaraan negara bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku; kedua, kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan; ketiga, jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; dan keempat, pemerintah berdasarkan sistem konstitusi atau hukum dasar. Asas legalitas berarti di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintah tanpa dasar kewenangan. Dukungan legislasi berupa Undang-Undang yang berkualitas dan berdaya guna sangat diperlukan bagi suksesnya program Nawacita mengingat Undang-Undang merupakan sarana pemerintah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah di bidang ekonomi, budaya, politik dan kebijakan sosial. Undang-Undang juga bisa dilihat sebagai dokumen yang menuntut prose dan perilaku dalam masyarakat. Banyak lembaga atau kekuatan lain di masyarakat yang sebenarnya juga berfungsi memberikan tuntutan seperti itu. Adat, kebiasaaan, dan berbagai norma hukum lainnya. Meski demikian, dalam konteks dan tradisi negara dan hukum modern, Undang-Undang memiliki kelebihan di atas norma yang lain itu. Kelebihan itu disebut legalitas dan legitimasi yang biasanya hanya diberikan kepada Undang-Undang sebagai dokumen yang dihasilkan oleh kekuasaan legislatif sebagai satu-satunya badan dalam negara modern yang diberi wewenang untuk membentuknya. (Humas Kumham Sumut)

halaman

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI