Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalkan Layanan Kewarganegaraan di Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan Melalui Dialog Interaktif Radio

ndobos

Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut kembali melaksanakan kegiatan publikasi layanan AHU melalui dialog interaktif radio, kali ini dengan tema kewarganegaraan dengan mengambil topik Prosedur dan Pelaporan Kependudukan yang harus dipenuhi oleh anak Berkewarganegaraan Ganda dan Status Kewarganegaraan Ganda Dalam Hukum Indonesia. Bertempat di Hotel Haper Medan, Jum’at 1 Juli 2022.

Selaku narasumber yaitu Drs. Habibuddin, SH, MH perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Elvi Sahlan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumut. Sebab dari  perkawinan dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda akan menghasilkan anak dengan status  kewarganegaraan ganda. Di Indonesia sendiri sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006, anak yang lahir hasil dari perkawinan campuran mengakibatkan anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, dimana anak tersebut harus memilih ketika berumur 18 tahun atau sudah kawin. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini memiliki waktu 3 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.

Saat ini baru disahkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tantang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.  Dimana dalam pasal 3A disebutkan bahwa Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih  kewarganegaraan sebagaimana diatur  dalam Pasal 6, dapat  mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Melalui kegiatan dialog interaktif ini diharapkan lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami mengenai pengurusan administrasi kependudukan bagi anak hasil perkawinan campuran.

 

ndobos0

ndobos1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI