Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut kembali melaksanakan kegiatan publikasi layanan AHU melalui dialog interaktif radio, kali ini dengan tema kewarganegaraan dengan mengambil topik Prosedur dan Pelaporan Kependudukan yang harus dipenuhi oleh anak Berkewarganegaraan Ganda dan Status Kewarganegaraan Ganda Dalam Hukum Indonesia. Bertempat di Hotel Haper Medan, Jum’at 1 Juli 2022.
Selaku narasumber yaitu Drs. Habibuddin, SH, MH perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Elvi Sahlan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumut. Sebab dari perkawinan dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda akan menghasilkan anak dengan status kewarganegaraan ganda. Di Indonesia sendiri sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006, anak yang lahir hasil dari perkawinan campuran mengakibatkan anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, dimana anak tersebut harus memilih ketika berumur 18 tahun atau sudah kawin. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini memiliki waktu 3 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.
Saat ini baru disahkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tantang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. Dimana dalam pasal 3A disebutkan bahwa Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Melalui kegiatan dialog interaktif ini diharapkan lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami mengenai pengurusan administrasi kependudukan bagi anak hasil perkawinan campuran.