Medan – (Jum’at, 08/11/2024) Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille pada 4 Juni 2022, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah Warga Negara Indonesia dalam pengurusan administrasi untuk keperluan bisnis maupun hal lainnya diluar negeri. Munculnya layanan apostille dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses legalisasi dan verifikasi dokumen resmi yang akan digunakan diluar negeri. Kementerian Hukum dan HAM merupakan otoritas yang yang ditunjuk untuk menangani proses Legalisasi-Apostille di Indonesia. Legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Untuk mengoptimalkan layanan Apostille diwilayah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Talk Show Radio untuk mengedukasi sekaligus mempublikasikan mengenai layanan apostille kepada masyarakat. Talk Show yang diselenggarakan di Hotel Grand Central Premiere Medan ini menhadirkan 3 Narasumber yaitu Havifah selaku perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut, Yanuarlin Lubis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pencatatan Sipil Provsu) dan Saut Aritonang dari Dinas Pendidikan Provsu.
Sejak diberlakukannya pencetakan sertifikat Apostille pada 12 Juli 2023, hingga sampai saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut telah mencetak sertifikat Apostille sebanyak 2697 sertifikat. Para Narasumber mengungkapkan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam pengurusan Apostille, baik itu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pencatatan Sipil Provsu, Dinas Pendidikan Provsu maupun Kanwil Kemenkumham Sumut selaku otoritas yang menerbitan sertifikat Apostille.
Kegiatan talk show berlangsung interaktif, pada sesi diskusi para pendengar radio turut aktif mengajukan pertanyaan terkait dengan apostille. Dengan diberlakukannya layanan Apostille ini diharapkan dapat lebih mempermudah masyarakat dalam hal layanan administrasi dokumen yang akan digunakan diluar negeri.