Kisaran - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme hukum yang berkaitan dengan dunia usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) gelar seminar khusus mengenai jaminan fidusia di Hotel Antariksa, Kabupaten Asahan. Jumat, (08/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari perwakilan perusahaan, pembiayaan, perbankan, notaris, hingga penegak hukum. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, tentang apa itu jaminan fidusia dan bagaimana prosesnya.
Para narasumber yang kompeten dari berbagai institusi, seperti Alex Cosmas Pinem selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut, memberikan paparan yang menarik dan mendalam. Mereka membahas berbagai aspek penting, mulai dari pendaftaran jaminan fidusia hingga proses eksekusi jika terjadi wanprestasi.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam seminar ini adalah kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh kreditur setelah jangka waktu perjanjian berakhir. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi debitur dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Dengan memahami betul tentang jaminan fidusia, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Asahan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih aman dan efisien," ujar Alex Cosmas Pinem. Seminar ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang perjanjian.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Melalui seminar seperti ini, diharapkan pengetahuan masyarakat tentang hukum semakin meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.