Medan, 04 Juli 2024 - Dalam kegiatan Coffee Morning yang berlangsung di Aula Soepomo, Sarjani Pasaribu, Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda, memberikan materi berjudul "Konversi, Akumulasi, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu". Acara ini dihadiri oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Sarjani Pasaribu menekankan pentingnya pemahaman mengenai konversi, akumulasi, dan penetapan angka kredit bagi para pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT). "Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," jelas Sarjani.
Ia juga menguraikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para fungsional setiap tahun, yakni seluruh JFT wajib membuat lembar konversi yang ditandatangani oleh atasan langsung dan dicap basah atau menggunakan barcode Sumaker. "Khusus bagi JFT yang akan naik pangkat, mereka wajib membuat lembar konversi, lembar akumulasi, dan lembar penetapan angka kredit (PAK)," tambahnya.
Ketiga lembar tersebut harus dikirim ke Kantor Wilayah untuk diteruskan ke Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan PAK konvensional, PAK integrasi dari Unit Eselon I, SKP sesuai hasil konversi, dan surat pengantar dari Kepala UPT. Penandatangan lembar konversi wajib sama dengan penandatangan SKP.
Sarjani juga menekankan bahwa JFT yang akan naik pangkat namun angka kreditnya masih kurang, tidak harus menunggu hasil SKP setiap tahun. "Fungsional boleh membuat konversi dan penilaian SKP secara periodik sesuai dengan penilaian SKP triwulanan," jelasnya.
Selain itu, evaluasi kinerja JFT dilaksanakan secara periodik dan tahunan. Rumus konversi predikat kinerja tahunan melibatkan persentase predikat kinerja yang dikalikan dengan koefisien angka kredit tahunan, sedangkan untuk penilaian periodik, jumlah bulan penilaian dibagi jumlah bulan setahun, kemudian dikalikan dengan persentase predikat kinerja dan koefisien angka kredit tahunan.
Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur dan dasar hukum terkait angka kredit ini, diharapkan para pegawai JFT dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta lebih siap dalam menghadapi proses kenaikan pangkat.(HUMAS/MR.R).