Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Opini Kebijakan Kanwil Kumham Sumut, Membahas Terkait Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia Kepada Lebih Dari 1000 Peserta

opini kebijakan kanwil kumham sumut1

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, menggelar kegiatan Opini Kebijakan dengan tema “Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia”, secara virtual melalui Zoom ataupun Live Streaming Youtube. (08/05)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi dalam laporan kegiatannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir sebagai upaya dalam mendukung hasil analisis strategi kebijakan hukum dan hak asasi manusia untuk perbaikan dalam rancangan Undang-undang Pengadilan HAM di Indonesia. Maka kajian yang telah dilakukan oleh analis-analis kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan mampu menjawab pertanyaan bagaimana faktor yang menjadi penyebab atas hambatan belum tercapainya rasa keadilan.

Selanjutnya Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan apresiasi terhadap animo kehadiran peserta yang cukup tinggi menunjukkan kepedulian dalam perbaikan kebijakan-kebijakan pemerintah, diharapkan melalui forum Opini Kebijakan ini output yang dihasilkan bermanfaat dan juga sebagai input proses intervensi kebijakan pemerintah.

“Penerapan Undang-undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun dinilai masyarakat masih belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara optimal. Karena masih menyisakan celah hukum yang berujung kepada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat. Semoga melalui kegiatan Opini Kebijakan ini didapatkan solusi-solusi terhadap permasalah tersebut”, jelas Ambeg.

Kegiatan Opini Kebijakan ini mengundang narasumber dari Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro, Analis Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tony Yuri Rahmanto, dan Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan (Unimed) Majda El Muhtaj, Zaki Yusuf dari Penyiar Move Radio sebagai Moderator serta Serlina D. Putri sebagai Penerjemah atau Juru Bahasa Isyarat.

Tercatat sebanyak Sebanyak 1000 orang peserta mengikuti kegiatan melalui aplikasi zoom dan 311 orang peserta mengikuti melalui live streaming YouTube Kemenkumham Sumut dengan jumalah registrasi sebanyak 4.021 orang yang terdiri dari para akademisi, mahasiswa, OBH, LPH, unsur pemerintah, notaris, asosiasi penyandang disabilitas, dan masyarakat umum. Panitia penyelenggara kegiatan juga menyediakan 10 hadiah istimewa atau door prize kepada penanya terpilih berupa kain tenun ulos bernuansa etnik yang mencerminkan kebudayaan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

opini kebijakan kanwil kumham sumut2

opini kebijakan kanwil kumham sumut3

opini kebijakan kanwil kumham sumut4

opini kebijakan kanwil kumham sumut5

opini kebijakan kanwil kumham sumut6

opini kebijakan kanwil kumham sumut7

opini kebijakan kanwil kumham sumut8

opini kebijakan kanwil kumham sumut9

opini kebijakan kanwil kumham sumut10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI