MEDAN – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Silvester Sili Laba menekankan bahwa sesuai kinerja di era new normal atau tatanan normal baru harus ditingkatkan dan bersifat inovatif. Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pelayanan keimigrasian sudah kembali aktif dilakukan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Sili Laba dalam rapat pagi di ruang Kadiv Keimigrasian Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (23 Juni 2020).
Lebih lanjut, Sili Laba menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian harus mengalami peningkatan kualitas.
“Kita harapkan terutama kepada para Ka.UPT (Kepala Unit Pelaksana Teknis) harus berinovasi dan bekerja penuh kualitas memberi pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sili Laba.
Adapun beberapa inovasi yang dibahas dalam rapat kali ini adalah pelayanan keimigrasian pada hari Sabtu dan Minggu yang dilaksanakan oleh UPT Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut. Disamping itu juga peningkatan sejumlah fasilitas pendukung dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pengupayaan penerapan APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online) pada UKK (Unit Kerja Kantor) Keimigrasian.
Turut hadir dalam rapat ini para pejabat struktural dan jabatan fungsional umum serta jabatan fungsional tertentu Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.* (FZ)