Medan- Perancang Perundang Undangan memiliki nasib baik dalam meniti karir. Perancang Perundang Undangan memiliki prospek karir jenjang jabatan, peluang kenaikan pangkat yang lebih cepat, dan memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan jabatan fungsional umum, serta dapat menduduki jabatan rangkap. Hal ini disampaikan dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Flora Nainggolan pada saat pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Daerah dengan Tema "Pola Karir Perancang Peraturan Perundang Undangan", Rabu (20/07) di ruang Saharjo Kantor Wilayah yang diselenggarakan secara daring dan tatap muka.
Kakanwil mengatakan bahwa Perancang merupakan jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan yang harus memiliki kompetensi keahlian dan/atau keterampilan, spesialisasi, mandiri, serta mempunyai kode etik. Lebih lanjut Perancang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau instrumen hukum lainnya pada instansi pusat dan daerah.
Kemudian perancang juga memiliki prospek karir jenjang jabatan, peluang kenaikan pangkat yang lebih cepat, dan memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan jabatan fungsional umum, serta dapat menduduki jabatan rangkap. Untuk pengembangan karir perancang dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilai kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini, panitia mengundang Andriana Krisnawati, S.H.,M.H. yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya serta selaku Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir secara langsung, seluruh perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut, Bagian hukum kabupaten Tapanuli Utara, Bagian hukum kabupaten Langkat, Bagian hukum kota Binjai, serta hadir secara virtual, Bagian hukum kota Gunungsitoli, Bagian hukum kab. Karo, Bagian hukum Labuhanbatu utara, Bagian hukum kota Tebing Tinggi.