Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Maroloan J. Baringbing hari ini Senin 11 Juni 2016 melakukan monitoring terhadap pegawai UPT jajaran Kemenkumham Sumut diantaranya Bapas dan Rupbasan. Monitoring ini dilakukan bertujuan untuk memonitor setiap pegawai yang tidak masuk kerja pasca libur panjang dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah selama 9 hari. Menurut Kakanwil, seharusnya tiap-tiap pimpinan berani tegas kepada bawahannya, jika ada pegawai yang tidak masuk kerja karena ijin atau tanpa keterangan maka dalam hal ini pimpinan harus sanggup memberikan sanksi yang tegas bertujuan untuk memberikan efek jera pada setiap pegawai yang tidak disiplin. Monitoring ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 tentang larangan cuti pasca lebaran yang diberlakukan mulai tanggal 11 s/d 15 Juli 2015. (Humas Kanwil).