Medan, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Sumatera Utara kembali laksanakan Sidang Majelis Kehormatan Notaris. Sebanyak 7 orang Notaris dipanggil untuk menghadiri sidang MKN, 1 orang diantaranya tidak menghadiri sidang. Pelaksanaan sidang notaris menghadirkan tim pemeriksa notaris, yang terdiri dari 3 orang unsur Notaris yaitu Dr.Suprayitno S.H.,Sp.N.,M.Kn., Dr.Rudy Haposan Siahaan.S.H.,Sp.I.,M.Kn., dan Dr.Agustining, S.H.,M.Kn., satu orang dari unsur ahli yaitu AKBP. Ramles Napitupulu, S.H.,M.H,. satu orang dari unsur akademisi yaitu Prof.Dr.Budiman Ginting, S.H.,M.Hum., dan dua orang dari unsur pemerintah yaitu Imam Suyudi dan Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Imam Suyudi selaku ketua MKN Wilayah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam kesempatannya menyampaikan agar tim pemeriksa notaris dalam memberikan masukan dapat memperhatikan Profesionalisme. “Intinya kita saling komunikasi, kita yang berasal dari berbagai unsur sudah saling memahami tugas dan tanggung jawab kita masing-masing, laksanakan setiap kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan secara profesional.” kata Imam di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM saat memimpin jalannya sidang MKN Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Senin,7/8/23)
Pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Utara ini sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Dalam pasal 24 menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.(Humas/FM)