Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan, bertempat di Hotel Grand Mercure Medan. (08/06)
Membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi. Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut Rudy menyampaikan Overstaying tahanan menjadi permasalahan yang klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang dapat diartikan sebagai kondisi di mana masa penahanan tersangka melebihi atau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan. Hal tersebut juga merupakan salah satu faktor penyebab overkapasitas dan menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas maupun Rutan. Dimana kondisi overstaying tahanan di Lapas/ Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara pada saat ini per tanggal 6 Juni 2023 mencapai angka 1358 tahanan yang overstaying dari 6435 tahanan dengan persentase 21,10 %.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana serta bersinergi demi keberhasilan membuat zero overstaying di wilayah Sumatera Utara untuk menjamin percepatan pelaksanaan pemberian hak-hak Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan seperti hak mendapatkan remisi dan hak Re-Integrasi (Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas)”, harap Rudy menutup sambutannya.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Radi Setiawan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. Dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan daerah Medan sekitarnya serta peserta kegiatan.