Medan - Dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah yang diadakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham di Lounge Lt. 7 Kantor Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Selasa, (06/04/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah (Imam Suyudi), Kadiv Administrasi (Betni Humiras Purba), Kadiv Imigrasi (Anggiat Napitupulu), Kadiv Pemasyarakatan (Anak Agung Gde Krisna), Kabag Umum (Sahata Marlen Situngkir), Kasubbag Keuangan (Maraulina), dan 6 CPNS Pengadaan Barang dan Jasa melalui aplikasi Zoom di Aula Lt. 1 Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kabiro Pengelolaan BMN (Irwan Santoso). Irwan menjelaskan, penyelenggaraan dari sosialisasi ini adalah sebagai upaya penguatan serta peningkatan kapasitas pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal (Andap Budhi) secara resmi membuka kegiatan yang akan dilaksanakan selama dua sesi mulai dari tanggal 6 April 2021 sampai dengan 7 April 2021 ini.
Andap mengingatkan seberapa pentingnya kegiatan sosialisasi ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Diubahnya Perpres No. 16 Tahun 2018 menjadi Perpres No. 12 Tahun 2021 sendiri dilakukan demi mengadaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
"Perpres 12 tahun 2021 memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19," ujar Andap.