MEDAN – Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris, yaitu menjalankan jabatannya setelah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Notaris maupun Notaris Pengganti wajib mematuhi larangan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Sismolo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman seusai melantik dan mengambil sumpah Jabatan Notaris Pengganti yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (26/12/2019).
Lebih lanjut Sismolo, menyampaikan bahwa dalam melaksanakan jabatannya, Notaris Pengganti juga seyogyanya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Hal ini saya sampaikan mengingat jabatan dan tugas Notaris sangat penting untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan oleh Notaris,” tegas Sismolo.
Sismolo juga berharap dengan dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, menjadi titik awal langkah awal dalam menjalankan tugas dan mampu mengemban amanah dengan baik.
“Jadilah Pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak,” pesan Sismolo.
Notaris pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Martha Uliana Simanjuntak. Bertindak sebagai saksi yaitu Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Flora Nainggolan, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dartimnov.* (HUMAS)