Deli Serdang - Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat adalah dengan membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini juga merupakan upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum, dibutuhkan usaha secara terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum.
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Kadarkum menjadi Desa/Kelurahan Binaan. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara perlu melakukan verifikasi terhadap desa yang akan diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum. Di Kabupaten Deli Serdang, terdapat 2 (dua) desa yang akan diverifikasi, yaitu Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, dan Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Untuk itu Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumut melakukan verifikasi Jumat (14/04/2023) di Kantor Desa Pasar V Kebun Kelapa dan Desa Dalu Sepuluh B. Verifikasi dilakukan berdasarkan Kuesioner Desa Sadar Hukum yang termuat dalam Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). Terdapat 4 (empat) dimensi dalam kuesioner tersebut, yaitu: akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi.
Usai melakukan verifikasi, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumut juga melakukan pembinaan terhadap kelompok Kadarkum di Balai Desa Pasar V Kebun Kelapa dan Desa Dalu Sepuluh B. Pembinaan tersebut dihadiri oleh masing-masing Kepala Desa beserta seluruh anggota Kelompok Kadarkum. Tim menyampaikan materi seputar Kadarkum, Desa Binaan Sadar Hukum, dan Desa Sadar Hukum terutama mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan agar kedua desa tersebut dapat diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum.