Jakarta - Bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Subbidang Pelayanan AHU yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma dan didampingi oleh Analis Hukum Ahli Pertama melakukan audiensi ke Sub Koordinasi Dokumentasi Notaris & Sekretariat MPPN yang dalam hal ini diterima oleh Elvina Acarawati. (Jumat, 14 April 2023)
Kepala Subbidang Pelayanan AHU menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk membahas terkait kendala yang yang dihadapi dalam pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris sebagai pihak Pelapor dan pelaksanaan Analisa Kuesioner PMPJ yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut serta terdapatnya permasalahan mengenai Notaris yang tidak aktif namun data pada Direktorat Jenderal AHU akun notaris tersebut aktif. Dalam hal ini Elvina Acarawati berpendapat diharapkan Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Analisis Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dapat dilaksanakan dengan pedoman yang telah disampaikan untuk mengurangi resiko terjadinya kesalahan dalam proses analisis. Selanjutnya data yang telah di analisis akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Audit Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ oleh Kantor Wilayah bekerjasama dengan Majelis Pengawas Notaris, sehingga dalam rangka pemenuhan Target Kinerja AHU dan data dukung plenary FATF Juni 2023 tercapai, selain itu terkait permasalahan data akun notaris Aktif yang tidak melaksanakan tugas sebagai notaris akan dilakukan pemblokiran data, dimana pengusulan tersebut harus bertahap sehingga perlu menyinkronkan data dari Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia atau Pengawas Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara ke Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Kanwil Kemenkumham Sumut melaporkan ke Direktorat Jenderal AHU melalui Direktorat Perdata.
Setelah melaksanakan audiensi ke Sub Koordinasi Dokumentasi Notaris & Sekretariat MPPN, tim melaksanakan audiensi ke Koordinator Pewarganegaraan yang diterima oleh Sudaryanto Abdul Chalik. Dalam hal ini tim menyampaikan terkait usulan Permohonan Pewarganegaraan 3 (tiga) orang Warga Negara India yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia namun hingga saat ini prosesnya belum selesai serta permasalahan yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pendataan Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang mana didapat informasi bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Imigrasi tidak memiliki data yang valid terkait dengan data yang dimaksud. Koordinator Pewarganegaraan Sudaryanto Abdul Chalik menyampaikan bahwa terkait usulan Permohonan Pewarganegaraan 3 (tiga) orang Warga Negara India yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia masih dalam proses akhir di Sekretariat Negara dan terkait pendataan Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat berkoordinasi dengan kelompok Perkawinan Campuran dalam proses pengumpulan data tersebut.