Medan - Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H Laoly) menandatangani MoU dengan Rektor Universitas HKBP Nommensen (Haposan Sialagan), disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) dan beberapa Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan perwakilan dari Polda Sumut di Aula Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen, Jumat (01/03/2019).
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Kuliah Umum oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada Mahasiswa-Mahasiswi Universitas HKBP Nommensen. Kuliah umum ini mengambil tema Pengawasan Keimigrasian Terhadap Tenaga Kerja Asing di Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini, turut hadir dosen-dosen dari Universitas HKBP Nommensen.
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Serta Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Maka Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian, tutur Menteri Hukum dan HAM RI. (Humas)