Jakarta, Rabu (09/06/2021) Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Yasonna menyebut pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk membatasi kritik, melainkan karena setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Yasonna juga menyebut pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
Selain RUU KUHP yang menjadi bagian dari prolegnas reformasi sistem peradilan pidana terbaru, Menkumham juga menjelaskan sejumlah hal lain dalam rapat kerja tersebut. Pengawasan keimigrasian, antisipasi gelombang masuknya pekerja migran, penanganan kondisi over-crowded di lembaga pemasyarakatan, peredaran narkotika di lapas, serta tata kelola kinerja sumber daya manusia di Kemenkumham juga dilaporkan oleh Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Adies Kadir tersebut.