Medan - "Perseroan Perorangan Kebangkitan Perekonomian Nasional", hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada acara Diskusi Interaktif "Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan", yang bertempat di Hotel JW Marriott, Medan. (Senin, 22/02/2021)
Pada kesempatan ini, Menkumham sebagai keynote speech menyampaikan bahwa Pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability. Konsep perseroan perorangan ini merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia dengan beberapa kelebihan yaitu :
1. Memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian.
2. Pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form Pernyataan Pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris.
3. Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan Pernyataan Pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.
4. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagian wujud penyederhanaan birokrasi.
5. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
6. Tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.
Menkumham berharap dengan berbagai kelebihan tersebut dapat mengubah mindset angkatan kerja di Indonesia menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
"Mari seluruh elemen di Provinsi Sumatera Utara untuk bahu-membahu mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan agar mampu membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19", tutup Menkumham.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan semoga dengan adanya perseroan perorangan ini, pemerintah dapat hadir di tengah-tengah seluruh lapaisan masyarakat dan dapat membangkitkan ekonomi daerah di tengah pandemi COVID-19.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno beserta seluruh Kepala Divisi. Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bank Mandiri, dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (HUMAS/SEP)