Medan – Pelaksanaan coffee morning yang diselenggarakan di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada Kamis, 20 Juni 2024 dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan seluruh pegawai, menghadirkan Dina Sitepu selaku Fungsional Analis Hukum Madya untuk memperkenalkan Fungsional Analis Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Dina Sitepu menjelaskan bahwa Analis Hukum merupakan jabatan fungsional dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang spesifik dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Profesi ini diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditetapkan pada 24 Agustus 2022.
"Dalam menjalankan tugasnya, seorang Analis Hukum bertanggung jawab atas analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pengawasan pelaksanaan hukum, serta penyusunan dokumen perjanjian dan pelayanan hukum," ujar Dina Sitepu.
Menurut Pasal 8 Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022, tugas utama Analis Hukum meliputi berbagai aspek, antara lain melakukan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelesaian permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan perundang-undangan, pengelolaan dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian dan pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Selain tugas pokok tersebut, pengembangan kompetensi juga menjadi fokus utama dalam profesi ini. "Pejabat fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas," tambah Dina. Instansi pembina juga bertanggung jawab dalam menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan pejabat fungsional.
Acara Coffee Morning ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya peran Analis Hukum dalam mendukung sistem hukum yang efektif dan efisien di Indonesia. Dengan adanya Analis Hukum yang kompeten, diharapkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik.(HUMAS/MR.R.).