Medan - Bertempat di Hotel Grand Central Premiere Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Radio yang dilaksanakan secara on air dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan memberikan informasi terkait Fidusia. (19/06/24)
Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum dalam hal ini Fidusia, pelaksanaan kegiatan Radio Talkshow kembali dilakukan. Kali ini dengan menggandeng pihak Kepolisian dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk berbincang dan membahas segala hal yang terkait dengan Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dimana Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia sesuai yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dalam pelaksanaannya, jaminan Fidusia didaftarkan secara online dalam aplikasi Fidusia melalui website Ditjen AHU.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Analis Hukum Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Havifah), Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Indra Kristian Tamba) serta pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) (Marcel Soekendar). Dalam dialog dijelaskan mengenai seluk beluk Fidusia yang rentan berhadapan dengan hukum, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan terkait dengan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia (Kreditur), kemudian juga terkait peran Lembaga Pembiayaan dalam pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia serta proses eksekusi jaminan fidusia.
Informasi mengenai Jaminan Fidusia seharusnya diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat karena pembiayaan dengan jaminan Fidusia merupakan hal yang kerap terjadi di Indonesia apalagi dengan maraknya kasus penarikan terhadap objek jaminan Fidusia yang dimana aturannya belum banyak diketahui oleh masyarakat luas, sehingga setiap masyarakat yang ingin melakukan pengambilan kredit secara fidusia dapat mengetahui hak dan kewajiban baik dari sisi Debitur maupun Kreditur.