Medan - Dalam usaha untuk memastikan pemenuhan pemenuhan, perlindungan, penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM dan upaya pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Monev Rancangan Produk Berbasis HAM Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Selasa,30/10/2023). Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan tim bidang HAM.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah agar rapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh ,” Saya harap hasil diskusi ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Peraturan Perundang-Undangan harus memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi masyarakat, dalam hal ini Provinsi Sumatera Utara”, Flora menyampaikan sambutan Kakanwil.
Selanjutnya memimpin kegiatan, Flora Nainggolan menyampaikan kegiatan Rapat Hasil Identifikasi Telaahan /Rekomendasi Prokumda Perspektif HAM yang telah dilaksanakan Agustus yang lalu, “Saya meminta saran dan masukan terkait Ranperda tersebut dan nantinya akan disampaikan kepada Ditjen HAM sebagai laporan”, Flora menambahkan.
Sebagai moderator, Kepala Subbidang Pemajuan HAM menjelaskan bahwa tim telah menyusun resume draft rekomendasi yang pada rapat ini diminta saran dan masukan dari perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka Sihombing mewakili tenaga perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa secara prinsip ketentuan peraturan perundang-udangan lebih tinggi tidak mewajibkan adanya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas, “Dibutuhkan komitmen lebih dari pemerintah daerah sehingga nantinya pelaksanaan Ranperda ini terimplementasi dalam program dan kebijakan daerah yang terintegrasi”, Eka menanggapi.
Kepala Bidang HAM menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan dan berharap adanya kolaborasi dan sinergi antara Bidang HAM dan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam pembuatan laporan sehingga penyusunan laporan bersifat holistik dan menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah di tingkat provinsi dan Ditjen HAM dalam tingkat nasional. Tindak lanjut dari Rapat ini akan menjadi bahan pelaporan evaluasi produk hukum daerah berbasis HAM di Provinsi Sumatera Utara.